KHR Abd Salam Mujib *Oleh : S,A Untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin kontekstual dan aktual, perlu kiranya meng-upgrade khazanah keilmuan dalam menjawab persoalan yang dihadapi. Adanya Bahtsul Masail merupakan sebuah forum diskusi ilmiah yang didalamnya membahas permasalahan syariah yang tidak ditemukan hukum pastinya. Melalui metode istinbatul hukmi (penggalian hukum) dengan cara analogi (qiyas) yang dipelopori oleh kalangan Syafi’iyah sudah menjadi tradisi khas pesantren. Dimana dalam menentukan sebuah hukum dilihat dari illat permasalahan yang ada. Sebagaimana kaidahnya; الحكم تدور مع علته وجودا وعدما” Sebuah hukum berorientasi pada illat yang ada dan ketiadaannya” Agenda Bahtsul Masail atau Muhawarah kubro ke 33 Alhamdulillah telah usai dilaksanakan. Ajang diskusi para santri yang diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Ahad, 7-8 Maret 2020 dihadiri beberapa santri dari berbagai pesantren se Jawa-Madura. Acara ini merupakan agenda rutinitas setiap tahun tepatnya pada bulan Rajab. Bertempat di Pondok Pesantren Al-khoziny buduran Sidoarjo, diskusi semacam ini telah menjadi ciri khas keilmuan Nahdlatul Ulama yang memecahkan berbagai masalah yang terjadi dimasyarakat secara kritis, demokratis, dan realistis. Acara diakhiri dengan penutupan serta kesan-pesan dari para delegasi terhadap acara MK pada kesempatan kali ini. Dan resmi ditutup dengan pembacaan Doa oleh Syaikhina KHR Abd Salam Mujib Muhawarah Kubra (EM-KA) Ke 33 | 2020 Berikut hasil keputusan Bahtsul Masail Muhawaroh Kubro (Em-Ka) ke 33 di Lembaga Pesantren Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Untuk men-download silhkan klik di bawah ini: KOMISI A (Download) Tafsir vs Sains Misteri Alam Gaib Hutang minyak goreng Kebakaran Uang pendaftaran lomba KOMISI B (Download) Polemik hataman UU Pesantren dengan terganggunya masyarakat Ngamen kok pakek ayat suci Mbonek ala syekher mania Ilmu kanuragan #alkhozinybuduran #santribuduran #bahtsumasail #nu #aswaja Post navigation HUKUM PEJABAT MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL